Sabtu, 17 Maret 2012

good governance 1


GOOD GOVERNANCE
Good goverance (Tata laksana pemerintahan yang baik) adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik ini walaupun tidak dapat menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna - namun, apabila dipatuhi jelas dapat mengurangi penyalah-gunaan kekuasaan dan korupsi.
Prinsip-prinsip dari good governance sendiri ada yang menyebutkan 10 ada yang 7 walaupun sebenarnya semua menuju kearah dan prinsip yag sama, disini saya hanya mencantumkan 7 prinsip-prinsip good governance menurut UNDP meliputi :
1.   Partisipasi. Artinya bahwa setiap warga negara baik langsung maupun melalui perwakilan, memiliki suara dalam pembuatan keputusan dalam pemerintahan.
2.  Hukum (rule of law). Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama terkait dengan hak-hak asasi manusia.
3.    Transparansi yang dibangun atas dasar kebebasan informasi. 
4. Ketanggapan (responsiviness), yang berarti bahwa berbagai upaya lembaga dan prosedur-prosedur harus ditujukan untuk melayani stakeholder secara baik dan aspiratif.
5. Berorientasi pada konsensus. Good governance menjadi perantara kepentingan-kepentingan yang berbeda untuk kemudian diambil pilihan terbaik untuk kepentingan yang lebih luas dan mencakup semua.
6. Kesetaraan (equity). Semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan dan mempertahankan kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta persamaan di depan hukum.
7.  Efektifitas dan efisiensi, yaitu terkait dengan penggunaan sumber-sumber daya secara tepat guna dan berdaya guna.

Jika ketujuh prinsip tersebut bisa terlaksana dengan baik dan benar ( bukan hanya sebagai wacana) bukan tidak mungkin berbagai masaalah pemerintahan mulai dari korupsi, mafia kasus, dan     berbagai masalah pemerintahan lainnya dapat di kurangi bahkan di lenyapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar