GOOD GOVERNANCE
Good goverance (Tata laksana
pemerintahan yang baik) adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam
organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan keputusan. Tata laksana
pemerintahan yang baik ini walaupun tidak dapat menjamin sepenuhnya segala
sesuatu akan menjadi sempurna - namun, apabila dipatuhi jelas dapat mengurangi
penyalah-gunaan kekuasaan dan korupsi.
Prinsip-prinsip dari good governance
sendiri ada yang menyebutkan 10 ada yang 7 walaupun sebenarnya semua menuju
kearah dan prinsip yag sama, disini saya hanya mencantumkan 7 prinsip-prinsip
good governance menurut UNDP meliputi :
1. Partisipasi. Artinya bahwa setiap warga
negara baik langsung maupun melalui perwakilan, memiliki suara dalam pembuatan
keputusan dalam pemerintahan.
2. Hukum (rule of law). Kerangka hukum
harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama terkait dengan hak-hak
asasi manusia.
3. Transparansi yang dibangun atas dasar
kebebasan informasi.
4. Ketanggapan (responsiviness), yang
berarti bahwa berbagai upaya lembaga dan prosedur-prosedur harus ditujukan
untuk melayani stakeholder secara baik dan aspiratif.
5. Berorientasi pada konsensus. Good
governance menjadi perantara kepentingan-kepentingan yang berbeda untuk
kemudian diambil pilihan terbaik untuk kepentingan yang lebih luas dan mencakup
semua.
6. Kesetaraan (equity). Semua warga negara
memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan dan mempertahankan
kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta persamaan di depan hukum.
7. Efektifitas dan efisiensi, yaitu
terkait dengan penggunaan sumber-sumber daya secara tepat guna dan berdaya guna.
Jika ketujuh prinsip tersebut bisa
terlaksana dengan baik dan benar ( bukan hanya sebagai wacana) bukan tidak
mungkin berbagai masaalah pemerintahan mulai dari korupsi, mafia kasus,
dan berbagai masalah pemerintahan
lainnya dapat di kurangi bahkan di lenyapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar