Kamis, 10 Mei 2012

Mungkinkah Pengesahan Sebuah Kebijakan Berdasarkan Urgensifitas bukan pada Politik?

















Sudah sangat lama dalam sebuah negara/pemerintahan dalam mengambil dan mengesahkan kebijakan berdasarkan cara-cara politik yang didalamnya syara akan kepentingan individu maupun kelompok, sehingga kepentingan yag sangat urge dan benar-benar dibutuhkan dan berpihak pada rakyat tersingkirkan. Kebijakan sendiri merupakan sebuah cara yang diambil atau tidak diambil oleh pemerintah utuk mencapai sebuah tujuan yang telah ditentukan, di dalam pengertian ini tergambar jelas bahwa tujuan dari sebuah kebijakan tersebut haruslah jelas dan sebagai tindakan oleh pemerintah sebagai badan yang melayani seluruh masyarakat yang berada pada lingkup kekuasaannya untuk menyejahterakan masyarakatnya.

Pemerintah dan kebijakan keduanya berhubungan sangat erat dan selalu terkait dan tidak bisaa dipisahkan, keduannya harus mampu berjalan secara sinergi dan tidak pincang, disatu sisi membuat kebijakan tapi disisi lain kebijaka itu dibuat untuk kepetingan masyarakat. Pemerintah yang berjalan sebagai pelayan masyarakat seharusnya membuat dan merumuskan kebijakan yang searah dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat bukan berdasarkan tawar-menawar proses politik yang selalu membuat kepentingan masyarakat yang sesungguhya tersingkirkan. Anggota dewan yang terhormat merupakan perwakilan dari masyarakat yang dipilih untuk memperjuangkan nasib mereka agar lebih baik lagi, apalah arti dari pemilihan secara langsung jika yang menjadi anggota tidak mampu memperjuangkan nasib masyarakat? Apa guna dari perwakilan rakyat jika kebijakan yang dirumuskan dan disahkan hanyalah untuk kepentingan politik, bukan kepentingan masyarakat? Mereka para anggota dewan yang terhormat sebagai perwakilan rakyat seharusnya memperjuangkan dan menyampaikan aspirasi rakyat dan menjadikannya sebagai pilihan utama dan pertama sebagai dasar dalam membuat kebijakan.
Pemerintah sebagai pelayan masyarakat yang seharusnya menyejahterakan masyarakat dengan kebijakan-kebijakan yang dirumuskan dan disahkannya mulai tergeser dengan adanya unsur-unsur kepentingan didalamnya, dengan adanya banyak kelompok dan para elit politik di negara ini tentu memberikan dampak tersendiri dalam perumusan maupun pengesahan kebijakan. Sungguh hal ini sangat ironis mengingat kehidupan masyarakat kita masih banyak yang hidup dibawah garis kemiskinan. Para perumus kebijakan yang seharusya merumuskan kebijakan yang searah dengan kebutuhan masyarakat membubuhi kebijakan dengan kepentingan politik yang mereka bawa dan memasukkannya kedalam perumusan kebijakan, disinilah seharusnya ada batasan antara kepentingan politik degan kepentingan masyarakat yang digunakan sebagai landasan dalam perumusan kebijakan. Berpolitik itu boleh tapi memasukkan unsur politik dalam kebijakan itulah yang menurut saya tidak boleh, yang disebut kebijakan pemerintah sebagai pelayan masyarakat adalah sebuah kebijakan yang benar-benar memuat segala aspek kepentingan masyarakat dan tanpa adanya secuil kepentingan politik yang dibubuhkan kedalamnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar